KPU Ogah Respon Bocoran Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan merespons pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari enggan berspekulasi mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut. Ia mempersilahkan awak media menanyakan langsung kepada Denny Indrayana.
“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana, saya kira temen-temen media bisa mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin 29 Mei 2023.
Hasyim menegaskan, KPU akan tetap berpegang pada putusan resmi MK soal judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022 terkiat Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7/2017 sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
“Soal apakah udah putus apa belum KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita gak tahu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan sistem pemilu saat ini, yakni menggunakan proporsional terbuka menjadi tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.