Jelang Pilkada Serentak 2018, DPR RI : Minta Bawaslu Harus Tegas Tindak Calon Yang Gunakan Instrumen Negara untuk Kampanye

Laporan:
Minggu, 14 Januari 2018 | 11:09 WIB
Anggota Komisi II DPR RI - Ace Hasan Syadzily
Anggota Komisi II DPR RI - Ace Hasan Syadzily

Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi II DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily meminta para kepala daerah berlatar belakang perwira tinggi TNI dan Polri atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan intrumen negara untuk melakukan serangkaian kampanye.

"Setelah ditetapkan oleh KPU, harus mengundurkan diri oleh karena itu apapun unsur yang melekat dalam dirinya sebagai polisi misalnya, harus dilepaskan," katanya kepada Okezone, Minggu (15/1/2018).

Politisi Golkar ini meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait untuk memberikan sanksi terhadap kontestan dan oknum yang menggunakan instrumen negara.

"Ya tentu Bawaslu harus berani tegas, menindak yang menggunakan instrumen negara yakni TNI, Polri bisa ASN untuk mobilitas kekuatan elektoral," tutup Wasekjen Golkar ini

Sebelumnya diketahui, bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil Kepala Daerah, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik dan PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI