129 Wisatawan Mancanegara di Bali Dideportasi Gegara Langgar Aturan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 29 Mei 2023 | 07:14 WIB
Ilustrasi wisatawan mancanegara (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ilustrasi wisatawan mancanegara (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

SinPo.id -  Sebanyak 129 wisatawan mancanegara dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023. Upaya deportasi itu dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran karena wisatawan mancanegara melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.

"Sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif," kata dia pada Minggu 28 Mei 2023.

Selain mendeportasi 129 wisatawan, 
dia menjelaskan, ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang. Serta, 1.100 orang ditilang karena melanggar lalu lintas

Dia mengungkapkan pelanggaran hukum yang dilakukan wisatawan mancanegara itu tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pasca-pandemi COVID-19, di mana banyak kelonggaran yang didapat wisatawan. Kelonggaran tersebut berupa penerapan Visa on Arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa, meski banyak mengandung sisi baik, namun ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali
akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh.

Selain itu, penting juga bagi Pemprov Bali untuk mempertimbangkan psikologis masyarakat Bali yang sedang melakukan pemulihan pariwisata agar tidak sampai kontra produktif.

Adapun pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara beragam, seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, kemudian berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat
perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.sinpo

Komentar: