Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Petinggi PT Excelsia Mitraniaga Mandiri

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari pihak swasta di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 yang telah menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tiga orang saksi tersebut yaitu W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan untuk Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 27 Mei 2023.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa satu tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung merupakan pihak swasta berinisial WP. 

"Pada hari ini kita melakukan penetapan tersangka atas nama WP yang dianggap sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang merupakan komisaris PT Solitech Media Energy," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2023.sinpo

Komentar: