Bawaslu Awasi Profil Caleg Pengguna Aliran Dana Narkotika untuk Pemilu
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berupaya mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap proses penjaringan bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, pencegahan ini terkait dugaan adanya aliran uang dari hasil penyalahgunaan narkotika untuk pendanaan Pemilu.
"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Mei 2023.
Bagja mengungkapkan, syarat lampiran surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi caleg tingkat DPD, DPR, dan DPRD dilampirkan di masa akhir saat proses pendaftaran. Hal ini, sambung Bagja, yang akhirnya dapat menimbulkan masalah.
"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebut, Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun Bawaslu tidak dapat langsung mencoret caleg tersebut dari daftar peserta Pemilu.
"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada," tandasnya.