OPERASI PENGAWASAN KKP

Langgar Ketentuan Operasional, Sembilan Kapal Ikan Ditertibkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 26 Mei 2023 | 16:12 WIB
Ilustrasi illegal fishing (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi illegal fishing (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Dalam operasi pengawasan yang dilakukan di perairan Batam, Belawan, dan Makassar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha.

“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat 26 Mei 2023.

Ia menegaskan setiap kapal perikanan wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Karena ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Adin, apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat, KKP akan melakukan penghentian sebagai upaya menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.

Sebelumnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative (restorative justice) serta upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

"Hal ini sejalan dengan arah kebijakan lima program prioritas Ekonomi Biru untuk memulihkan kesehatan laut dan sumber daya perikanan yang berkelanjutan," kata Sakti.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI