Perkuat Kelembagaan Pengawasan Hakim, Baleg DPR Bahas Revisi UU KY
SinPo.id - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pengawasan hakim. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pleno pembahasan RUU KY.
“Tugas dan kewenangan komisi Yudisial itu sebenarnya cuma satu doang, yaitu menjaga martabat dan perilaku hakim, Nah kalau ada yang melanggar maka kemudian Komisi Yudisial itu bisa melakukan upaya dalam rangka menegakkan berdasarkan kode etik,” ucap Supratman kepada Parlementaria.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat pleno, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Kamis 25 Mei 2023.
Menurut dia, tugas dari KY yaitu menjaga martabat dan perilaku hakim, dapat terlaksana dalam rangka menegakkan aturan berdasarkan kode etik.
Rapat pleno ini juga sempat disinggung masalah penyadapan terhadap kewenangan Hakim KY. Ia turut mempertanyakan apakah kewenangan penyadapan itu tidak berlebihan, mengingat penegakan kode etik yang dilakukan Hakim KY tidak berkaitan dengan persoalan pidana. “Kalau ada aspek pidananya itu kan terkait dengan aparat penegak hukum yang lain,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain permasalahan penyadapan, dibahas pula mengenai rekrutmen para calon Hakim KY. Meskipun demikian, ia belum bisa memastikan berapa kebutuhan yang menjadi perwakilan DPR yang menjadi Hakim KY.
“Saya berharap ini bisa cepat ya karena ini menjadi kebutuhan bagi Komisi Yudisial tapi kan di DPR ini sebagai lembaga politik ya semua tergantung kepada suara fraksi-fraksi,” tambahnya.
Menutup keterangannya, ia juga sempat menyinggung pembentukan KY di daerah yang bersifat struktural dengan KY di tingkat pusat. Hal itu lantaran kewenangan Hakim KY di tingkat pusat dinilai terlalu berat. Sehingga, perlu dibentuk KY di tingkat daerah agar pengawasan terhadap para hakim menjadi lebih baik.
“Dengan adanya usulan untuk membentuk perwakilan yang secara hierarkis itu satu (kesatuan) dengan kondisi sosial yang ada di Jakarta, itu kemudian bisa dibentuk di provinsi itu akan jauh lebih bagus supaya aspek pengawasannya akan semakin semakin oke,” tutupnya.