DPR Usulkan Batas Usia Hakim MK Minimal 60 Tahun
SinPo.id - Komisi III DPR RI mengusulkan adanya perubahan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi yang membidangi hukum itu ingin batas usia hakim MK ditambah 5 tahun, dari 55 menjadi 60 tahun.
"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Arsul mengamini usulan ini telah disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat panja membahas soal masa jabatan hakim MK.
Jabatan hakim MK sebelumnya adalah 15 tahun dan sekarang diubah menjadi maksimal 10 tahun. "Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati pemerintah," kata dia.
Arsul juga menyatakan isu yang masih menjadi pembahasan di Komisi III adalah tentang ketentuan peralihan hakim MK. Sebab, ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.
"Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham," katanya.
Di sisi lain, Arsul mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati batas minimal usia hakim MK. Sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.
"Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan," kata Arsul.