Sekretaris MA Hasbi Hasan Tidak Ditahan Pasca Diperiksa, Berikut Penjelasan KPK
SinPo.id - KPK tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK pada Rabu 24 Mei 2023 pukul 17.03 WIB.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu 24 Mei 2023.
Dia menjelaskan upaya penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.
Menurut dia, penahanan bisa dilakukan jika penyidik memiliki keyakinan tersangka bisa melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya kembali. Namun, jika tidak ditemukan ketiga pertimbangan itu, lanjut Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan," ujar Ghufron.
Sementara itu, terkait Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan KPK tidak menemukan indikasi adanya percobaan melarikan diri yang dilakukan Sekretaris MA tersebut.
"Bukan yakin atau tidak, sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," tutur Ghufron.