KPU RI Soal Syarat LHKPN Caleg: Diserahkan Setelah Penetapan Calon Terpilih
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat penyertaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (Caleg) tetap diberlakukan pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim As'yari mengatakan, kewajiban menyerahkan LHKPN akan diberlakukan pada saat penetapan calon terpilih. Hal itu sebagaimana tercantum di Peraturan KPU atau PKPU nomor 20 tahun 2018.
"Tetapi kalau kita baca lebih detail di PKPU no 20 tahun 2018 itu ditentukan menyerahkannya bukan pada penyalonan, tetapi pada saat penetapan calon terpilih. Sehingga kita lihat pada pemilu lalu, penyerahannya bukan pada saat pendaftaran calon, tapi pada saat mau penetapan calon terpilih.
Hasyim mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) supaya tidak terjadi kesalah pahaman dalam penerapan persyaratan tersebut.
Menurut Hasyim, pemenuhan persyaratan dokumen LHKPN tetap berlaku pada saat penetapan calon terpilih dari hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.
"Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor lhkpn itu untuk penetapan calon terpilih, maka pasal itu akan kita atur dalam peraturan kpu tentang hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Hasyim.
"Bukan kita atur di peraturan KPU tentang pencalonan, itu sudah jadi komitmen KPU sejak awal dan juga untuk KPU periode ini,"tandasnya.
Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri menyurati KPU RI meminta untuk menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (Caleg) terpilih.
Pelaporan ini dalam rangka mempertahankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan itu juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.