Anak AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Mei 2023 | 13:58 WIB
Bhirawa J Arifin (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Bhirawa J Arifin (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Anak AG (15) melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2023. Diketahui, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Anak AG tetap di hukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023, Kami dari tim penasehat hukum anak AG, sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum anak AG, Bhirawa J. Arifin di PN Jaksel, Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Bhirawa, dalam memori kasasi tersebut  tim penasehat hukum berkeyakinan anak AG tidak terbukti secara sah dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

"Dalam berkas memori kasasi kami, yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 dan Pasal 55," tuturnya. 

Bhirawa mengklaim, pihaknya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat lantaran prihatin terhadap anak AG yang divonis 3,5 tahun penjara. 

"Kami juga sebetulnya cukup kaget ya dan tidak menyangka juga, bahwa sejak putusan pihak pertama kami mendapatkan dukungan yang begitu luar biasa dari masyarakat, yang sangat prihatin dan juga memberikan perhatian yang luar biasa kepada anak AG ini, khususnya terhadap informasi-informasi pribadi yang sensitif sifatnya," kata Bhirawa. 

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora (17).

"Mengadili dan menerima permintaan banding anak AG dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Tunggal Budi Hapsari saat bacakan putusan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI