Mahfud MD: Penetapan Johnny Plate Tersangka Tak Terkait Capres 2024
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun bakal calon presiden (capres) 2024. Menurutnya, penetapan tersebut murni bagian dari proses hukum.
"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak bener, ditinjau Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," kata Mahfud usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 22 Mei 2023.
"Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun," sambungnya.
Mahhud menegaskan tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," kata Mahfud.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Johnny G. Plate.