pemilu 2024

DPR Minta Peraturan Keterwakilan Perempuan di Pileg Tak Direvisi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 Mei 2023 | 13:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa/Nabila/SinPo
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa/Nabila/SinPo

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan pada Pileg 2024 tak perlu direvisi. Keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018.

Menurut dia, pengubahan aturan itu bakal menimbulkan konsekuensi. Salah satunya. berkurangnya keterwakilan perempuan.

"Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30 persen," kata Saan kepada wartawan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan.

"Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui," ujarnya.

Di sisi lain, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR.

Sebelumnya, KPU merevisi PKPU 10 Tahun 2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 perempuan yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.

Dalam revisi itu, KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI