Ini Penyebab Penanganan Kasus Mario Dandy Memakan Waktu Lama

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 21 Mei 2023 | 22:25 WIB
Olah TKP kasus Mario Dandy (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Olah TKP kasus Mario Dandy (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan penyebab penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memakan waktu sangat panjang. Menurutnya, kasus ini lama ditangani karena kasus melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023.

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ucapnya.

Trunoyudo menambahkan kasus ini juga menggunakan metode keilmuan  investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ucap Trunoyudo.

Sebagai informasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin, 20 Februari 2023 dan ditangkap pada Rabu, 22 Februari 2023, kemudian pada Jumat 24 Februari 2023 keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Kamis, 2 Marer 2023 kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023.

Pada Jumat, 10 Maret 2013 Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI