CURANMOR

Modus Sewa Ojek, Satu Pelaku Curanmor di Mataram Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 21 Mei 2023 | 09:09 WIB
Konferensi pers curanmor di Polda NTB (SinPo.id/ NTMC Polri)
Konferensi pers curanmor di Polda NTB (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan pencurian dengan modus menyewa jasa ojek di Kota Mataram.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Wendi Oktariansyah mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap satu pelaku yang berinisial AH alias Ipul (38).

“Modusnya, saat si ojek ini lewat Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, di sekitaran Loang Baloq, pelaku ini suruh berhenti, kemudian meminta si ojek turun dari motor. Setelah itu, motor si ojek dibawa kabur,” ujar Wendi dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 21 Mei 2023.

Polisi, kata Wendi, berhasil menangkap AH di wilayah Seganteng, Kota Mataram, Kamis, 18 Mei 2023 malam. “Berangkat dari laporan korban, pelaku kami tangkap di wilayah Seganteng bersama dengan motor korban,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AH seorang residivis tindak pidana pencurian motor. Sebelumnya ia sudah dua kali menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Mataram.

“Ini kali ketiga dia berurusan dengan hukum. Sebelumnya sudah dua kali dipenjara,” kata dia.

Saat ini, sambung Wendi, polisi kini masih melakukan pengembangan lapangan. Karena polisi menduga AH masuk dalam sindikat perdagangan kendaraan hasil curian di Pulau Lombok.

“Pengembangan ini untuk mengungkap perbuatan lain (pidana) tersangka dan adanya dugaan terlibat sindikat perdagangan kendaraan hasil curian, ini terus kami kembangkan di lapangan,” ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI