Puluhan Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Lapor ke Bareskrim Polri
SinPo.id - Puluhan orang korban penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay yang diketahui melalui bisnis jasa titip (jastip) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 19 Mei 2023. Para korban itu membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri.
Kuasa hukum para korban Muhamad Zainul Arifin mengatakan bahwa nilai kerugian para kliennya mencapai Rp30 juta. Dia menyampaikan bahwa 14 korban ini berasal dari luar jabodetabek yang tertipu melalui media sosial (medsos).
"Maka dari itu kita kuasa hukum mewakili dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp 30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut yang mana penjualan tiket itu di lakukan melalui media sosial dalam hal inj Twitter kemudian ada Instagram dan juga ada Telegram," ujar Zainul di Bareskrim Polri.
Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.
Zainul menyebut, bahwa beberapa orang kliennya pernah mengalami penipuan serupa pada konser Blackpink di Jakarta beberapa bulan lalu. Menurutnya, modus penipuan ini merupakan sindikat.
"Tiket Girlband Blackpink juga pernah mengalami kerugiaan. Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," ucapnya.
Lebih jauh, Zainul mencurigai ada pihak promotor tiket yang bermain dalam modus penipuan ini. Pasalnya, kata dia, tidak berselang beberapa detik ketika penjualan tiket dibuka langsung tutup.
“Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” kata Zainul.
Dia pun berharap, dengan laporan ini pihak berwajib bisa menelusuri para pelaku dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Maka dari itu kita hadir di sini untuk menyampaikan ke pihak berwajib dalam hal ini Bareskrim Polri untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pencegahan kalau seandainya terjadi hal-hal seperti ini terulang kembali," ujarnya.