KORUPSI BTS KOMINFO

Telisik Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Kejagung akan Berkoordinasi dengan PPATK

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 19 Mei 2023 | 19:23 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan akan berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dalam mendalami aliran dana dalam korupsi BTS Kominfo yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan merugikan keuangan negara Rp 8 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan kerugian negara Rp8 triliun.

"Itu kan kita didalami dari berkas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara Rp8,32 triliun. Kemudian pasti koordinasi ke PPATK," ujar Febrie, Jumat, 19 Mei 2023.

Febrie mengakui, Kejagung membutuhkan waktu dalam mempelajari berkas dari BPKP tersebut

"Penyidik itu kan belum mempelajari. baru hari Senin. Kemudian dipelajari lagi, pendalaman, pemeriksaan dari beberapa saksi," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana ke partai politik (parpol) terkait kasus  dugaan korupsi  pembangunan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) Kominfo dengan nilai kerugian sebesar Rp8,3 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan akan mendalami dugaan adanya aliran dana mengalir ke pihak-pihak lain.

Terkait ada atau tidaknya aliran dana ke parpol, kata Kuntadi, hingga saat ini belum dapat dipastikan. Pasalnya, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI