Komisi II DPR: Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota Dapat Diperbaiki Melalui Dana APBN

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 Mei 2023 | 01:46 WIB
Jalan (Pixabay)
Jalan (Pixabay)

SinPo.id -  Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten/kota bisa diperbaiki melalui dana APBN. Hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

"Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN," kata 
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, pada Kamis 18 Mei 2023. 

Dia menjelaskan, UU Nomor 2 Tahun 2022 mengatur dana APBN boleh digunakan untuk melakukan perbaikan kepada jalan provinsi dan jalan kabupaten kota, manakala provinsi dan kabupaten kota dinyatakan tidak mampu untuk melakukan itu.

"Tentu ada prosesnya. Ada proses perencanaan, ada proses lelang, dan seterusnya yang harus dilakukan oleh Balai Jalan di setiap provinsi," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. 

Menurutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 merupakan wujud keberpihakan DPR RI dan pemerintah pusat kepada infrastruktur yang ada di Indonesia. 

"Saya dulu bersyukur sebagai Anggota Komisi V DPR RI merupakan Anggota dari Panja Rancangan Undang-Undang Jalan ini, dan Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah mulai merasakan manfaatnya," ujarnya.

Di akhir penyampaian, Rifqi berharap dengan UU Jalan ini seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan baik pusat dan daerah bisa bergotong-royong untuk terus menghadirkan infrastruktur terbaik di Indonesia. 

"Di mana, di kampung-kampung, di desa-desa, di provinsi bukan hanya di Jawa tapi juga di seluruh Indonesia dalam konteks berpikir kita untuk Indonesia sentris," tutup wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2023/2024, yakni sebesar Rp 32,7 triliun. Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI