DPR Nilai PKPU 10/2023 Tidak Perlu Direvisi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai tak perlu ada revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Khususnya, tentang norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
"PKPU yang sudah ada tetap dipertahankan, tidak perlu diubah," kata Yanuar kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2023.
Menurut dia, keputusan KPU merevisi PKPU 10 Tahun 2023 semestinya diserahkan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan forum konsultasi di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.
"Wewenangnya ada di KPU, tetap dengan catatan harus berkonsultasi dahulu dengan Komisi II. Forum inilah yang berwenang mengambil keputusan. Keputusan soal ini sudah ada dan sudah disepakati sebelumnya dalam bentuk PKPU yang sudah diterbitkan dan sudah berlaku sekarang ini," ujarnya.
Yanuar menyebut ketentuan penghitungan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan dengan dua angka di belakang koma, baik dilakukan pembulatan ke bawah ataupun ke atas. Hal tersebut merupakan rumus matematis yang keduanya sama benar.
"Pembulatan itu bisa ke atas atau ke bawah, disebut pembulatan terdekat. Pembulatan terdekat adalah rumus akademik matematika. Akan tetapi, jika hanya memaknai dengan pembulatan ke atas saja, ini rumus politis. Dua alternatif ini benar saja keduanya," ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa angka 30 persen tersebut merupakan bilangan pembagi dan bukan bilangan final. Karena berfungsi sebagai pembagi, angka finalnya adalah angka hasil pembagian itu.
"Misal, dalam satu dapil ada tujuh kursi, angka final adalah dua atau tiga calon anggota legislatif tergantung cara menghitung yang digunakan, bukan lagi 30 persen sebagai angka final. Dua dari tujuh adalah juga 30 persen, pembulatan dari 28,6 persen. Akan tetapi, 3 dari 7 adalah 42,8 persen," kata dia.
Dia menekankan bahwa usulan perubahan ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan sebagai bentuk hantaman yang ditujukan bagi partai politik. Dia bahkan menyebut Usulan perubahan cara menghitung keterwakilan perempuan 30 persen, sebagai bagian dari cara untuk menusuk jantung partai.
"Upaya semacam ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, seperti pengambilalihan dapil, sistem proporsional terbuka yang digugat, dan sekarang mempersoalkan cara menghitung keterwakilan 30 persen perempuan. Setelah ini, apalagi yang akan 'dihantamkan' ke partai politik?" kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU RI tetap melaksanakan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan tidak perlu mengubahnya.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
"Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setuju, ya," kata Doli.