Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Jakarta, sinpo.id - Selembar kisah 'drama' Setya Novanto saat menghindar dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meninggalkan 'cerita' menarik. Walau Setya Novanto sudah ditahan oleh KPK, kini giliran 'pembelanya' yang turut diseret lembaga anti-rasuah tersebut.
Masih ingat tentang kata kiasan "benjol sebesar bakpau"? Yak mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo, seorang dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto sesaat kecelakaan terjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo dijerat KPK dengan pasal obstruction of justice. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto.
Perbuatan keduanya diduga untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto memang berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Basaria melanjutkan, ada informasi dari salah satu dokter di RS itu bahwa SN memesan kamar perawatan VIP. Tak tanggung-tanggung, 1 lantai di RS itu dipesan Novanto.
"Terdapat juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapatkan telepon dari pengacara SN bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP dan rencana akan di-booking 1 lantai, padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," sebut Basaria.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.

