JOHNNY G PLATE TERSANGKA

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Bakal Dalami Aliran Dana Termasuk ke Parpol

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Mei 2023 | 17:53 WIB
Konferensi pers penetapan Jhonny G Plate sebagai tersangka (SinPo.id/ Ashar)
Konferensi pers penetapan Jhonny G Plate sebagai tersangka (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana ke partai politik (parpol) terkait kasus  dugaan korupsi  pembangunan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) Kominfo dengan nilai kerugian sebesar Rp8,3 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan akan mendalami dugaan adanya aliran dana mengalir ke pihak-pihak lain.

Terkait ada atau tidaknya aliran dana ke parpol, kata Kuntadi, hingga saat ini belum dapat dipastikan. Pasalnya, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. 

"Aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja makanya kami juga telah menetapkan tersangka (Johnny G Plate) ini," ujar Kuntadi kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Bundar Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

Kendati demikian, Kuntadi memastikan bahwa kegiatan penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tidak akan berhenti, meski Menkominfo telah jadi tersangka.

"Kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," tuturnya. 

Jhonny G Plate akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI