Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 Mei 2023 | 12:21 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasuss 
dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023. 

Upaya penetapan status tersangka itu setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.  

Tampak, Johnny G Plate keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol. Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung. Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi 

Untuk diketahui, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). 

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI