Dua Perempuan WNI Ditangkap di Singapura Usai Bawa Uang Rp 394 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 Mei 2023 | 04:26 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Otoritas Singapura menangkap dua orang perempuan WNI. Upaya penangkapan itu dilakukan karena mereka membawa uang tunai berupa mata uang rupiah senilai SGD 36,500 atau setara Rp 394,4 juta.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) baru merilis mengungkapkan insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin 15 Mei 2023 waktu setempat. ICA Singapura mengatakan dua WNI tersebut membawa uang tunai dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang itu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.

Straits Times melaporkan, mereka tidak melaporkan sejumlah uang tunai itu kepada otoritas berwenang. Keberadaan uang itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi.

Menurut undang-undang Singapura, traveler yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib melapor jika membawa mata uang fisik atau instrumen lain, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari SGD 20 ribu atau setara dalam mata uang asing.

Persyaratan itu berlaku baik itu apabila uang dibawa untuk kepentingan sendiri maupun atas nama orang lain. Apabila tidak melapor, pelanggar dapat dikenakan denda hingga SGD 50 ribu, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

"Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional hingga pendanaan terorisme," kata ICA.

 

Three weeks ago, the ICA also stopped a Malaysian woman who was trying to bring in money worth more than SGD 20,000 (equivalent to Rp. 220 million). The case is also being investigated by the police.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI