Vihara Hok Tek Tjeng Berharap Dapat Keadilan Hukum
SinPo.id - Pengurus Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara sengketa tanah secara adil. Semula majelis hakim PN Jakarta Selatan akan memutus perkara pada Senin 15 Mei 2023, namun pembacaan putusan terpaksa ditunda karena majelis hakim sakit.
"Mudah-mudahan pihak penyelenggara di pengadilan dalam hal ini hakim majelis berpikiran jernih. Bukti-bukti yang telah diajukan kita secara fakta hukum, berkas-berkas yang memadai mengajukan dalam bukti-bukti. Satupun bukti kita tidak ada yang ketinggalan,” ujar tim kuasa hukum Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Sahat Gultom saat ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.
Sementara itu, pengurus Vihara
Hok Tek Tjeng, Indra Gunawan mengaku tidak berani berspekulasi terkait bekum adanya putusan resmi dari PN Jaksel.
"Belum bisa bicara, belum ada data otenrik adanya putusan pengadilan," kata Indra.
Vihara Hok Tjeng Sin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan terancam terisolasi. Aktivitas peribadatan di vihara itu berpotensi terganggu. Hal itu diungkap oleh Khuchel (65), salah seorang umat.
"Kami ingin mempertahankan (Vihara Hok Tek Tjeng,-red). Ini bagian dari cagar budaya," ujarnya pada Jumat 12 Mei 2023.
Dia mengaku mempunyai dokumentasi keberadaan awal Vihara Hok Tjeng Sin. Sejak kecil, dia bersama dengan teman-temannya memanfaatkan vihara untuk beribadah.
"Saya bingung, tiba-tiba ada orang lain mengklaim tanah," tuturnya.
Sementara itu, Indra Gunawan, pengurus vihara mengatakan jalan akses masuk menuju vihara sedang digugat oleh salah satu perusahaan ke pengadilan. Menurut dia, vihara itu sudah ada sejak zaman prakemerdekaan.
Sebelum dibangun menjadi vihara, tempat itu masih berbentuk cetiya atau tempat kecil untuk peribadatan agama Buddha. Kini, makin banyak para jemaah yang beribadah di sana hingga akhirnya oleh pengurus didirikannya vihara yang diberi nama Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin.
"Jemaah setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan yang kumpul bisa sampai 300 orang," ujarnya.
Sejak 2022, ketenangan umat Buddhis beribadah mulai terganggu. Hal itu terjadi ketika ada salah satu perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju wihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka.
Padahal, kata dia, jalan masuk itu merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Sudin SDA Jakarta Selatan karena ada kali juga di sana,. Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat. "Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tambahnya