Satgas BLBI Sita Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha
SinPo.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha, berupa sebidang tanah yang berkedudukan di Jakarta
Bangunan di atasnya yang disita yakni di Jalan Raya Semper, Kelurahan Semper Timur (d.h. Semper), Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara yang diatas namakan PT SEJAHTERA WIRA ARTHA.
Penyitaan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar US$ 5.089.272,13 atau setara dengan Rp759.982.862,88. Jumlah tersebut sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Selanjutnya, barang jaminan yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, serta akan dijual secara terbuka (lelang), atau melalui penyelesaian lainnya.
Dengan begitu, Satgas BLBI juga berkomitmen secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya.
Di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.