Taufiqulhadi: Kembalikan MD3 Seperti Dulu Lagi!
Jakarta, sinpo.id - Politisi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menegaskan bahwa undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) agar dikembalikan seperti dulu.
Saat ini pembahasan revisi UU MD3 tengah hangat diperbincangkan. Sebab revisi ini akan menyangkut ke dalam berbagai aspek yang ada di dalam Parlemen.
Bisa dilihat Partai Golkar nampak menunggu selesainya revisi UU MD3 terkait penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan MPR, baru akan diputuskan Ketua DPR baru.
"Banyak hal yang harus diluruskan oleh UU MD3. UU MD3 harus dikembalikan seperti dulu lagi, yaitu pemenang Pemilu adalah yang menjadi Ketua DPR, dan seterusnya," ujar Taufiqulhadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2018).
Lebih lanjut anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan, bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU MD3 itu harus bersifat menyeluruh. Artinya ia menegaskan tidak boleh revisi tersebut hanya dilakukan terhadap satu pasal saja.
Dan nantinya, hasil dari revisi ini harus diberlakukan pada periode-periode selanjutnya. Jadi secara kasat mata tidak adanya unsur kepentingan di dalam revisi UU ini.
"Kalau hanya revisinya satu pasal saja, kami akan menolaknya. Dan hasil revisi ini akan diberlakukan untuk periode mendatang," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Sarmuji, mengatakan pembahasan revisi UU MD3 hanya tinggal tahap finalisasi sehingga tak membutuhkan waktu lama menyelesaikannya.
Bahkan, kata Sarmuji, pembahasannya tinggal tahap pengambilan keputusan tingkat I, yakni di internal Badan Legislasi (Baleg).

