Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat dan Banten Setahun

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:07 WIB
Paulus Waterpauw dan Ali Muktabar menerima Keppres No. 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur pada Jumat, 12 Mei 2023. (SinPo.id/Dok. Kemendagri)
Paulus Waterpauw dan Ali Muktabar menerima Keppres No. 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur pada Jumat, 12 Mei 2023. (SinPo.id/Dok. Kemendagri)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar selama satu tahun. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur.

SK perpanjangan masa jabatan keduanya diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Ada dua Penjabat yang diperpanjang Gubernur Banten dan Papua Barat, untuk bertugas selama satu tahun ke depan," ujar Tito dalam keterangannya. 

Ia menjelaskan perpanjangan masa jabatan Gubernur dilakukan atas dasar evaluasi.

Sebelumnya, Paulus maupun Al Muktabar dilantik menjadi Pejabat Gubernur pada 2022 lalu untuk menggantikan gubernur sebelumnya yang masa jabatannya habis. 

Usai masa jabatannya diperpanjang, Paulus menegaskan akan menjalankan program-program pemerintah.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Papua Barat untuk bersama-sama membangun daerahnya.

"Dapat SK dari Bapak Presiden lewat Bapak Mendagri, ini diberikan amanah untuk mengabdi kepada masayarakat dan kembali menjalankan program-program pemerintah dan negara," kata dia.

Paulus menuturkan ia pun akan menjalankan amanat presiden kepadanya ini dengan sungguh-sungguh.

"Sekali lagi semua mekanisme dan proses saya pikir itu sudah menjadi keputusan presiden dan keputusan itu harus kita jalankan," ucapnya.sinpo

Komentar: