PEREDARAN UANG PALSU

Satu Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 13 Mei 2023 | 08:29 WIB
Konferensi pers peredaran uang palsu di Polres Barsel (SinPo.id/ NTMC Polri)
Konferensi pers peredaran uang palsu di Polres Barsel (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Kepolisian menangkap seorang pria sindikat pengedar uang palsu atau UPAL di Barito Selatan, Jumat, 5 Mei 2023. Terduga pelaku berinisial AY, warga Jalan Kaladan, Gang Palapa V, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu warung milik korban.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti upal senilai Rp 3,2 juta,” ujar Yusfandi dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 12 Mei 2023.

Aksi pelaku dimulai saat ia membeli sebungkus rokok menggunakan uang Rp100 ribu. Usai menerima rokok dan kembalian, pelaku langsung pergi.

Saat korban berbelanja ke agen minuman, baru diketahui jika uang yang diberikan oleh pelaku palsu.

“Pemilik agen toko minuman pun meminta korban menggantikan uang Rp100 ribu yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.

Kemudian korban membandingkan uang palsu tersebut dengan yang asli. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Terduga pelaku tidak berkutik saat digeledah ditemukan uang palsu Rp100 ribu sebanyak 32 lembar atau Rp 3,2 juta,” jelas Yusfandi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan, ia memperoleh uang tersebut dari seseorang dengan cara membeli.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada mendapatkan uang palsu ini. Karena semakin banyak yang melapor kita akan mengetahui berapa upal yang beredar,” tutup Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat  dengan pasal 245 KUHPidana tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dan pasal 34 ayat 2 UU RI nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI