Menangkap Pedagang Manusia ke Myanmar

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Dalam tiga tahun terakhir TPPO dari Indonesia sebanyak 1.841 kasus melalui online scam. Di Kamboja, kenaikan kasus TPPO mencapai delapan kali lipat. Pada 2021,  Kemenlu menangani 116 kasus, kemudian meningkat menjadi sekitar 800 kasus pada 2022.

SinPo.id -  Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha tak bisa berbuat banyak usai ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedua orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan ke Myanmar.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Djuhandhani, Selasa, 9 Mei 2023.

Penetapan kedua tersangka terkait laporan keluarga puluhan WNI pada 2 Mei 2023 lalu. Polri bersama Kementerian luar negeri atau Kemenlu berhasil membebaskan 20 WNI yang menjadi korban, kini dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Kini Diretorat Tindak Pidana Umum Polri sedang memburu keberadaan perekrut dengan menelusuri data perlintasan para korban dari pihak imigrasi dan maskapai. "Kami telah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas l Soekarno Hatta dan telah diperoleh data perlintasan para korban yang melalui Bandara Soekarno Hatta," ujar Djuhandhani

Sedangkan penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari keluarga korban. Termasuk memberangkatkan empat penyidik ke Yangon, Myanmar, dan Bangkok, Thailand pada Minggu, 7 Mei 2023.

"Mereka akan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar dan pemetaan karakteristik kerawanan, termasuk pendataan korban yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar yang terindikasi sebagai korban TPPO," tuturnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri memastikan 20 WNI korban TPPO di Myanmar dalam kondisi sehat. Mereka telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar.

"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," kata Sandi.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai perekrut 20 WNI. Penetapan tersangka itu merupakan langkah awal bagi Polri untuk membongkar jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Myanmar.

“Polisi harus segera menangkap pelaku lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar, agar proses membongkar sindikat TPPO ini tidak menjadi sia-sia,” ujar Hariyanto.

SBMI menekankan agar kepolisian fokus TPPO dengan menerapkan undang-undang nomor nomor 21 tahun 2007 dan mengesampingkan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI.

Menurut Hariyanto, dengan bukti-bukti yang kuat, kepolisian cukup menetapkan tersangka dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Sedangkan penyandingan undang-undang 21 tahun 2007 dan undang-undang nomor 18 tahun 2017 sering melemahkan proses penegakan hukum bagi pelaku Perdagangan Orang. Aparat penegak hukum cenderung memilih membuktikan undang-undang nomor 18 tahun 2017 yang proses pembuktiannya jauh lebih mudah

“Hukuman lebih ringan sebab tidak ada ancaman hukuman minimal, dan ketiadaan kewajiban restitusi bagi Pelaku,” kata Hariyanto menjelaskan.

Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan, modus yang kerap dipakai dalam kasus TTPO menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji antara 1.000-1.200 dollar AS atau setara dengan Rp14,6 juta-Rp17,5 juta (kurs Rp 14.600/dollar AS). Janji upah itu diminati para korban yang tidak diberi syarat menguasai skill tertentu.

"Modus perekrutan dilakukan melalui media sosial,” kata Judha.

Para korban yang terpedaya berangkat ke luar negeri tidak menggunakan visa yang semestinya atau bukan visa bekerja. Para korban menggunakan visa wisata atau visa kunjungan. "Baik yang mereka membiayai sendiri proses keberangkatan atau ada yang sudah disiapkan tiket," kata Judha menambahkan.

Sayangnya modus itu masih banyak menjerat warga. Hal ini tecermin dari naiknya kasus perdagangan orang yang dilaporkan dalam tiga tahun terakhir.

Ia menyebut dalam tiga tahun terakhir Indonesia telah menangani dan menyelesaikan sebanyak 1.841 kasus TPPO melalui online scam. Di Kamboja, kenaikan kasus TPPO mencapai delapan kali lipat.

Pada 2021,  Kemenlu menangani 116 kasus, kemudian meningkat menjadi sekitar 800 kasus pada 2022.

"Nah, ini menjadi wake up call bagi kita semua, fokus kita bukan hanya mengenai langkah penanganan kasus WNI, tapi juga perlu meningkatkan langkah-langkah pencegahan," kata Judha menjelaskan .

Terkait kasus 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang baru-baru ini jadi sorotan, mereka terjerat modus tawaran kerja di Thailand. Namun, mereka digiring masuk ke Myanmar. Mereka berhasil dibebaskan setelah Indonesia mengirimkan nota diplomatik ke otoritas Myanmar.

Tercatat para korban TPPO di Myanmar berada di Myawaddy, yang merupakan daerah konflik, sehingga otoritas setempat tidak punya akses penuh pada area tersebut. Hal itu membuat penanganan dan perlindungan WNI untuk direpatriasi menjadi lebih sulit.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa hati-hati dengan modus tawaran tersebut, utamanya ketika ditawari bekerja di wilayah Kamboja, Thailand, Myanmar, Laos, dan Filipina,"  kata Judha berpesan.

Perhatian Istana

Kasus TPPO yang menjerat 20 WNI di Myanmar itu mendapat perrhatian  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang secara bersamaan sedang menggelar KTT ASEAN. Selain minta aparat tegas memberantas praktik perdagangan orang, Jokowi mendorong pembahasan TPPO terutama online scams.

“Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas,” ujar Jokowi

Menurut Jokowi Pemberantasan TPPO penting dibahas di KTT ASEAN karena korban kejahatan ini merupakan rakyat ASEAN, termasuk sebagian besar warga negara Indonesia (WNI). “Dalam KTT nanti akan diadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi,” ujar Jokowi menegaskan.

Presiden juga menyampaikan sejumlah TPPO yang berhasil diungkap negara-negara ASEAN yang salah satunya pada 5 Mei yang lalu, saat otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia telah berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara.

Sebanyak 143 di antaranya adalah dari Indonesia. Temuan kasus TPPO itu diluar kasus 20 WNI korban TPPO di Myanmar belum lama ini.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan, kasus perdagangan orang sudah menjadi masalah regional di kawasan ASEAN. “Karena korbannya bukan hanya berasal dari satu negara,” kata Retno.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI