RUU KESEHATAN

RUU Kesehatan, DPR Minta Aturan Terpisah untuk Narkotika dan Tembakau

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 12 Mei 2023 | 19:37 WIB
Ilustrasi rokok (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi rokok (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya. Hal ini diyakini akan menjadi solusi dari perdebatan dalam RUU tentang Kesehatan.

Pasalnya, di dalam RUU Kesehatan disebutkan hasil produk turunan dari tembakau, yang termasuk rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. 

"Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU Kesehatan, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” kata Yahya, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Mei 2023.

Menurutnya, industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. Karena tidak hanya membantu keuangan negara, tetapi juga menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI