PEMILU 2024

PPP Targetkan Peroleh 50 Kursi di Pileg 2024

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 12 Mei 2023 | 18:56 WIB
PPP daftarkan Bacaleg DPR RI ke KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)
PPP daftarkan Bacaleg DPR RI ke KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan sebanyak 580 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono bersama beberapa pengurus inti partai mengantarkan langsung berkas bacaleg pada tingkatan DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024.

"Calon yang kita kirim ke KPU jumlahnya ada 580, itu 35 persen adalah kaum wanita," kata Mardiono di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2023.

Mardiono menjelaskan, partainya menargetkan memperoleh sebanyak 50 kursi pada tingkat DPR RI pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

"Untuk yang DPR RI kita targetkan 50 kursi, itu yang memang kita targetkan memang sejak dari awal. Ini tidak berlebihan karena pada pemilu 2014, kami mendapatkan 39 kursi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardiono berharap, seluruh berkas bacaleg PPP yang di serahkan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Namun demikian bila kelak terdapat kekurangan, baik itu data atau mungkin perubahan karena sesuatu maka memang PKPU telah mengatur supaya kita diberi waktu perbaikan," tandasnya.

Rombongan PPP dipimpin Plt Ketum PPP Mardiono memulai prosesi pendaftaran caleg DPR RI dengan menggoes sepeda listrik dari Kantor DPP PPP di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat menuju kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Hingga hari ke-12 jadwal pendaftaran bacaleg, baru ada tujuh partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR ke KPU RI, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI