Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Status Hukum Inkrah

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 12 Mei 2023 | 16:47 WIB
Teddy Minahasa (SinPo.id/ Ashar)
Teddy Minahasa (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polri masih menunggu status hukum Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum menggelar sidang kode etik sebagai anggota kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa sidang kode etik akan dilakukan secara pararel dengan sidang pidana yang sedang berjalan. 

"Untuk sidang kode etik dari pada Irjen TM kita semua bisa mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah. Untuk proses persidangannya dengan kode etik itu tetap berjalan secara paralel, seperti itu," ujar Nurul dalam keterangannya dikutip Jumat, 12 Mei 2023.

Menurut Nurul,  Irjen Teddy belum bisa mengikuti sidang kode etik lantaran sidang pidananya masih berjalan dan berproses. 

"Kalo misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri ya pasti kita akan menunggu," tuturnya

Sebagaimana diketahui, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya akan ajukan banding terkait vonis seumur hidup yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Menurutnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis kliennya hanya meniru tuntutan dan replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," ujar Hotman seusai sidang di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.sinpo

Komentar: