Kemenkeu Tetapkan Gaji Satpam dan Sopir K/L di DKI Rp 5,6 Juta
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Mei 2023 | 03:02 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: SinPo.id/Galuh
SinPo.id - Besaran honorarium Satpam dan Pengemudi untuk Kementerian/Lembaga di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu memuat besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Adapun untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta.
Selain di DKI, Kemenkeu juga menetapkan besaran besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti untuk wilayah lainnya.
JANGAN TERLEWAT:
Gus Yasin Mundur dari Wagub Jateng karena Daftar Caleg DPD RI
BACA BERIKUTNYA:
Indonesia Masuk Tiga Besar Negara Pemasok Ikan Hias ke Arab Saudi
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER