Komisi IX DPR Pastikan RUU Kesehatan Tak Menghapus Organisasi Profesi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 11 Mei 2023 | 09:30 WIB
Emanuel Melkiades Laka Lena (Sinpo.id/DPR)
Emanuel Melkiades Laka Lena (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.

"Prinsipnya, organisasi profesi tidak dihapus. Tapi akan ada dibuat regulasi yang baru, itu pasti. Organisasi profesi tidak dihapus, tetapi akan lebih dari satu akan dibahas bersama pemerintah untuk mencari gambaran yang paling tepat," kata Melki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut dia, Komisi IX DPR sedang mencari titik temu agar organisasi profesi tetap ada. Terpenting, bisa memenuhi keinginan anggotanya yang beragam serta bersinergi dengan pemerintah.

"Kami ingin menyampaikan pada pimpinan organisasi profesi, lebih baik kita diskusi begini, berjuang yakinkan anggota Panja dan Pemerintah dengan argumentasi sekuat mungkin. Jangan sampai citra kesehatan kita dipertaruhkan, masyarakat juga dirugikan," ujarnya.

Melki juga memastikan RUU Kesehatan itu mengatur seleksi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang berpraktik di Indonesia dengan ketat.

Dia mengatakan standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia. Termasuk kemampuan wajib berbahasa Indonesia.

Menurut Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI itu, dokter harus bisa berkomunikasi dengan pasien untuk menghindari kejadian salah diagnosa.

"Komisi IX dan pemerintah menegaskan bahwa bahasa Indonesia itu wajib. Jadi siapa saja tenaga kesehatan yang masuk wajib memahami dan mengetahui bahasa Indonesia, karena dia harus konsultasi dengan pasien," katanya.

Melki menegaskan Tim Panja terbuka untuk ruang dialog selama pembahasan RUU Kesehatan. Karena itu, dia memastikan bahwa pertemuan informal maupun forum tetap bisa dilakukan dalam rangka menampung segala aspirasi dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Melki dan beberapa anggota Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi Profesi Kesehatan beserta mahasiswa di bidang kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Mereka yang hadir antara lain Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bid. Kesehatan se-Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Masyarakat Farmasis Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia.

Kemudian, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI