PEMILU 2024

Bawaslu Dukung Revisi Klausul Keterwakilan Perempuan dalam PKPU 10/2023

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 11 Mei 2023 | 07:12 WIB
Bawaslu (Bawaslu.go.id)
Bawaslu (Bawaslu.go.id)

SinPo.id -  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. Revisi tersebut dilakukan pascarapat tripartite antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
 
“Tentunya Bawaslu mendukung penuh langkah KPU ini untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10/2023,” ucap Bagja dalam konferensi pers yang digelar KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 10 Mei 2023
 
Sebelumnya, lanjut Bagja, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar forum tripartit penyelenggara pemilu pada Selasa (9/5/2023).  Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, salah satu yang dibahas ketiga penyelenggara pemilu adalah mekanisme penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) jika menghasilkan angka pecahan. Yang jelas, tambah dia, langkah KPU untuk merevisi PKPU 10/2023 pasal 8 mendapat dukungan dari Bawaslu dan DKPP.
 
Dalam pernyataan medianya, KPU menyatakan akan merevisi PKPU 10/2023. KPU merevisi dua pasal, di antaranya pasal 8 mengenai penghitungan 30 jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil. KPU merevisi aturan itu menjadi “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”
 
Bagja turut hadir dalam konferensi pers yang digelar KPU itu bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Adapun dari KPU hadir Ketua KPU Hasyim As’hari, Anggota KPU M. Afifuddin, August Mellaz, Betty Epilson Idroos, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
 
Sebelumnya, PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) menuai protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menyampaikan protesnya melalui Bawaslu. Koalisi menilai, aturan matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang koalisi pada Senin (8/5/2023) menyatakan Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU, agar KPU dapat menerima aspirasi tersebut.
 
“Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU sesuai yang sahabat sampaikan. Begitu saya baca simulasi, maka ini memang hak yang otomatis terlihat akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini kami rasa akan cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melakukan peninjauan kembali,” ujar Lolly dalam kesempatan tersebut.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI