Polisi Berlakukan Tilang Manual di Kota Bekasi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 11 Mei 2023 | 04:48 WIB
Ilustrasi tilang (Dok. Pixabay)
Ilustrasi tilang (Dok. Pixabay)

SinPo.id -  Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani menginstruksikan kepada jajaran kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya. Dia mengaku sering melihat para pengendara mengabaikan aturan lalu lintas dan tidak mengindahkan keselamatan dalam berkendara.

"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata dia pada Rabu 10 Mei 2023.

Sebelum Lebaran 2023, menurut dia, aparat kepolisian lebih banyak memberikan imbauan. Dia menjelaskan, kategori pelanggaran yang akan ditilang manual di antaranya pengendara yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi. Salah satunya tak menggunakan helm.

"Saya lihat beberapa kali masyarakat di Kota Bekasi, ini harus dilakukan tindakan tegas juga. Tadi saya datang ke KPU juga ada pengendara yang enggak pakai helm dan bonceng motor bertiga dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara. Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising)," jelasnya.

Pemberlakuan tilang manual ini, lanjut Dani, dilakukan lantaran fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada. Jika nantinya ETLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi.

"ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi," tukasnya.sinpo

Komentar: