PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Pidana Agus Nurpatria

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 Mei 2023 | 20:50 WIB
Agus Nurpatria di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar)
Agus Nurpatria di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Kaden A Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Agus Nurpatria dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sugeng Hiyanto saat bacakan putusan di PT DKI, Rabu, 10 Mei 2023.

Sugeng meyakini bahwa Agus Nurpatria bersalah dan melanggar Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Dia menyebut putusan PN Jaksel kepada terdakwa Agus Nurpatria telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk dapat dikuatkan.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 2 Tahun kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.sinpo

Komentar: