RUU PERAMPASAN ASET

Arsul Dorong DPR Segera Mulai Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:24 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id/ Ari Harahap)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id/ Ari Harahap)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Parlemen segera memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan harus dipastikan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

Arsul menekankan DPR memiliki kewajiban menyikapi Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah dikirimkan pemerintah.

"Akselerasi harus dimaknai bahwa DPR perlu segera memulai tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU PPP (Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan) dan Tatib (Tata Tertib) DPR," kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Dia menjelaskan tahapan mekanisme untuk memulai pembahasan RUU tersebut harus dimulai melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI terlebih dahulu. Selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Rapim DPR yang diikuti oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPR, setelah itu dibawa ke rapat musyawarah pengganti Bamus guna menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya," ujarnya.

Arsul mengatakan baik rapim maupun rapat pengganti Bamus akan diadakan setelah masa sidang baru yang dimulai pada 16 Mei 2023. Sebab, DPR RI saat ini masih dalam masa reses.

Dia menilai AKD yang seyogianya ditentukan untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah Komisi III DPR mengingat payung hukum ini terkait dengan persoalan penegakan hukum pidana.

Namun, dia menegaskan penentuan AKD tersebut pada pokoknya menjadi kewenangan rapat pengganti Bamus DPR yang terdiri atas pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk memutuskannya.

"Seyogianya memang AKD yang membahas adalah Komisi III DPR yang membidangi hukum, termasuk permasalahan penegakan hukum, HAM, dan keamanan nasional,” ucapnya.

Setelah diputuskan AKD yang akan ditugaskan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kata dia, maka pembahasan akan dimulai dengan didahului pengajuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh sembilan fraksi yang ada di parlemen.

"Dalam menyusun DIM, maka fraksi-fraksi akan meminta dan mendengarkan masukan dari para ahli dan kalangan masyarakat sipil,” kata Wakil Ketua MPR itu.

 sinpo

Komentar: