KPU Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 10 Mei 2023 | 11:35 WIB
KPU dan Bawaslu serta DKPP gelar konfrensi pers terkait revisi PKPU Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (Ashar/SinPo.id) KPU dan Bawaslu serta DKPP gelar konfrensi pers terkait revisi PKPU Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (Ashar/SinPo.id) KPU dan Bawaslu serta DKPP gelar konfrensi pers terkait revisi PKPU Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (Ashar/SinPo.id) KPU dan Bawaslu serta DKPP gelar konfrensi pers terkait revisi PKPU Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (Ashar/SinPo.id) KPU dan Bawaslu serta DKPP gelar konfrensi pers terkait revisi PKPU Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (Ashar/SinPo.id)
KPU dan Bawaslu serta DKPP gelar konfrensi pers terkait revisi PKPU Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja serta Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menggelar konfrensi pers forum tripartit di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (10 Mei 2023). Hasil dari forum tripartit tersebut adalah KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasil angka akn dibulatkan keatas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI