DPR Pastikan Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan Teliti

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 10 Mei 2023 | 08:48 WIB
Wihadi Wiyanto (Sinpo.id/Gerindra)
Wihadi Wiyanto (Sinpo.id/Gerindra)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan payung hukum dipastikan dilakukan dengan teliti.

"Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti," kata Wihadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Dia menyebut pihaknya akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang dikirimkan pemerintah.

"Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," ujarnya.

Komisi III DPR tengah menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.

"Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," ucap dia.

Surat presiden (Surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.sinpo

Komentar: