Curi Mikrofon saat Hajatan, Petani di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
SinPo.id - Seorang petani berinisial KK alias Kejing (43) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri satu mikrofon saat ada hajatan di kampungnya. Aksi pencurian dilakukan pelaku Kampung Sakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, Jumat, 28 April 2023, malam.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, pada Minggu, 7 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku turut disita satu unit mic merek QA Electronic milik korban Suasjaya (55).
“Mic ini jadi satu dengan sound system dan perangkat lainnya, mungkin belum sempat dibereskan usai hajatan. Sehingga pelaku diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil satu unit mic milik korban,” kata Chandra dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 9 Mei 2023.
Saat ini, kata Chandra, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila ditaksi dengan uang lebih kurang sebesar Rp4,7 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.