Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati
SinPo.id - Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) tidak akan memvonis kliennya dengan hukuman mati seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun bersalah saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," ujar Hotman di PN Jakbar, Selasa, 9 Mei 2023.
Menurut Hotman, dirinya memiliki keyakinan lantaran berdasarkan pengalaman sebagai pengacara senior. Apalagi, kata dia, Teddy merupakan perwira polisi yang punya segudang penghargaan.
“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati,” tuturnya.
Lebih jauh, Hotman mengklaim jika kliennya bisa saja bebas dalam kasus narkoba ini, kalau hukum acara diterapkan.
“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” ucap Hotman.
Sebagaimana diketahui, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan mati hari ini, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang rencana akan digelar pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," tulis SIPP PN Jakbar.