Pemprov DKI Masih Godok Wacana Perubahan Aturan Jam Kerja di Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 09 Mei 2023 | 10:34 WIB
Balaikota DKI Jakarta (Sinpo.id/Pemprov DKI)
Balaikota DKI Jakarta (Sinpo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih menggodok rencana aturan bembagian jam kerja bagi seluruh karyawan kantoran di Ibu Kota. Hal ini sebagai upaya mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat jam kerja yang masuk bersamaan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang melakukan Focus Group Giscussion (FGD) untuk mempersiapkan aturan itu.

"Masalah jam kerja Dinas Perhubungan sedang melakukan FGD," kata Heru kepada wartawan, dikutip Selasa 9 Mei 2023.

Heru mengungkapkan, mekanisme pengaturan jam kerja di DKI Jakarta akan menunggu hasil dari forum FGD yang dilakukan pihak Dishub DKI.

"[Pengaturan jam kerja], tergantung hasil diskusinya kita lihat," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut akan membahas lebih lanjut aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta. Aturan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi hingga kepolisian.

"Pembagian jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, segera FGD. Lagi disusun tokoh-tokoh dan pegiatnya," kata Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023. 

Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI