MARIO DANDY

Dugaan Pencabulan, AG Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 08 Mei 2023 | 20:04 WIB
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (SinPo.id/ANTARA)
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (SinPo.id/ANTARA)

SinPo.id - AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan. Diketahui status AG saat ini yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kuasa hukum terdakwa anak AG, Manggata Toding Allo menyebut bahwa laporan hari ini diterima usai ditolak dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah kami berkordinasi dengan Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," ujar Manggata di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Laporan terhadap Mario Dandy diterima pada 8 Mei 2023 dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lebih jauh, Manggata menyebut, bahwa pihaknya juga menyertakan empat barang bukti untuk diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Bukti pertama kami ajukan 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara pemeriksaan pertama dari pelapor," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI