RUU PERAMPASAN ASET

DPR Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 08 Mei 2023 | 19:07 WIB
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima DPR RI. Surat sampai ke Parlemen pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

Indra menjelaskan surpres belum bisa dibahas karena saat ini DPR masih dalam masa reses. Pembukaan masa sidang akan digelar pada Selasa, 16 Mei 2023.

Dia menuturkan surpres yang telah masuk ke DPR RI harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (rapim) terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Setelah Rapim lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (Rapat) Paripurna," kata dia.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Maka sekarang Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Mahfud beberapa waktu lalu.

Surat kedua, kata dia, Presiden Jokowi menugaskan perwakilan pemerintah, yakni empat pejabat setingkat menteri yang akan melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama dengan DPR RI.

"Yaitu dua orang menteri. Satu, Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan Ham, yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," kata Mahfud.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI