CURANMOR

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Asal Lampung, 12 Pelaku Ditangkap

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 08 Mei 2023 | 16:06 WIB
Ilustrasi pencurian motor (SinPo.id/ NTMC Polri)
Ilustrasi pencurian motor (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebut bahwa sebanyak 12 orang diamankan dari kelompok yang berasal dari Lampung.

"Pelaku yang ditangkap total 12 orang tersangka sekaligus, yang ditetapkan tersangka ada 15 jadi 3 DPO," ujar Putra dalam keterangannya, Senin, 8 Mei 2023.

Menurut Putra, para pelaku mengumpulkan motor hasil curian tersebut di rumah kontrakan atau save house di wilayah Kota Tangerang.

"Motor hasil curian itu dikumpulkan di rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Apabila sudah mendapatkan 2 sampai 3 motor, kemudian motor tersebut dipreteli dan diangkut menggunakan mobil pickup," tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Putra, polisi mengamankan barang bukti 5 buah kunci letter L dan letter T, lima unit sepeda motor, tiga unit mobil pengangkut motor curian, enam unit handphone, satu magnet pembuka kunci, satu unit motor yang sudah dibongkar, dan tujuh buah pelat kendaraan.

Putra menambahkan, 12 tersangka yang berinisial MA (25), S (33), BA (23), MS (29), AS (27), HS (24), T (25), M (25), FI (22), BA (34), SU (25), H (19), memiliki peran sebagai eksekutor, joki, maupun pengirim barang hasil curian ke Lampung.

"12 tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Putra.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI