Perburuhan

Pelecehan Seksual Buruh Cikarang, Sarbumusi : Saatnya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 190

Laporan: Sinpo
Minggu, 07 Mei 2023 | 20:41 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Sarikat Buruh Muslimin Indonesia atau Konfederasi Sarbumusi menyebut temuan pelecehan seksual buruh di Cikarang sebagai bukti gentingnya Indonesia segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 190 mengenai Pelecehan dan Kekerasan.  Konvensi ILo 190 sebagai intrumen instrumen perlindungan bagi buruh di seluruh dunia agar terhindar dari pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.

“Dengan maraknya kasus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, Konfederasi Sarbumusi memandang urgensi bagi Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi 190 tersebut,” ujar Presiden Sarbumi, Irham Ali Syaifudin, dalam pernyataan, Minggu 7 Mei 2023.

Irham mengatakan pelecehan di tempat kerja seperti fenomena gunung es. Beberapa waktu lalu kasus serupa juga terjadi di instansi pemerintahan, dan badan usha milik negara atau BUMN. “Dan sekarang terjadi di  private sector. Butuh upaya yang luar biasa dan komprehensif untuk meminimalisir kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Irham menambahkan.

Pemerintah diminta mempersiapkan instrumen hukum yang cukup kuat untuk perlindungan buruh di tempat kerja. Sedangkan meratifikasi Konvensi 190 akan memberikan fondasi yang solid bagi Indonesia untuk membuat aturan dan panduan anti pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.

Menurut Irham kasus yang dialami buruh Cikarang termasuk kasus "pemerasan seksual", "Kasus tersebut kalau dalam Konvensi 190 termasuk  quid pro quo atau pemerasan seksual, ketika pelaku menggunakan pemanfaatan hak dan benefit buruh untuk mendapatkan permintaan seksual."

Konfederasi Sarbumusi memandang pelecehan di tempat kerja sebagai fenomena gunung es. Dalam banyak hal, penyintas dari kasus semacam ini tidak berani untuk speak up atau mengungkapkan fakta, karena selain dirundunh rasa malu dan hina, penyintas juga takut kehilangan pekerjaan atau resiko hukum lainnya.

"Sebagai negara dengan angkatan kerja 130 juta jiwa, sudah saatnya Republik ini memberikan perlindungan terbaik bagi warga negaranya, lebih-lebih golongan rentan seperti buruh, melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 190," ujar Irham menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI