RUU PPRT

Baleg DPR Tunggu DIM dan Surpres RUU PPRT dari Pemerintah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 06 Mei 2023 | 12:53 WIB
DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Masih menunggu DIM dari pemerintah," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Dia mengatakan DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU PPRT dikirimkan oleh pemerintah.

"Soal RUU PPRT ya tinggal nunggu surpres dari Pemerintah, dia mau jawab atau tidak," ujar Politisi Fraksi PPP ini.

Setelah pemerintah memberikan jawaban atas RUU PPRT yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, pihaknya akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di parlemen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"Setelah dijawab oleh Pemerintah, baru kami tentukan AKD yang membahasnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa surpres mengenai RUU PPRT segera dikirimkan ke DPR RI.

"Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

Sembari menunggu surpres selesai, kata Moeldoko, pemerintah bekerja secara simultan untuk menata ulang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT serta menyiapkan konsinyering untuk komunikasi publik dan politik.

Pada 18 Maret 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan para kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk bekerja keras mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang atau diselesaikan secepatnya. Pemerintah juga telah memperpanjang Gugus Tugas PPRT guna menjadi rumah konsolidasi bagi semua K/L yang tidak masuk dalam surpres.

Selanjutnya, pada 21 Maret 2023, DPR RI menyetui RUU PPRT menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Pada 27 Maret 2023, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengirimkan surat soal RUU PPRT kepada Presiden Jokowi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI