Enam Tahun di Penjara, Mantan Napi Narkoba Miliki Harta Rp 15 M
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 06 Mei 2023 | 03:54 WIB
ilustrasi penjara (istimewa)
SinPo.id - Seorang mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW mempunyai harta sebesar Rp 15 M di Bali. Harga belasan miliar itu diperoleh MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, pada 2016 hingga tahun 2022.
"Petugas BNN RI mengungkap, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya," kata
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reihard Golose, dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.
Dia menduga MW melakukan tindak pidana pencucian. Selama mendekam di penjara, kata dia, MW menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain.
"Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera," tambahnya
JANGAN TERLEWAT:
Timnas Indonesia U-22 Pantang Anggap Remeh Timor Leste
BACA BERIKUTNYA:
Kemenag: 14.356 Jemaah Belum Lunasi Bipih
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER