KKP Dukung Proses Hukum terhadap Warga Benoa Bali yang Simpan Puluhan Ekor Penyu Hijau
SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam tindakan warga di Benoa, Bali, yang menyimpan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup untuk diperdagangkan dan dikonsumsi. KKP pun mendukung proses hukum atas hukum atas tindakan warga di Benoa, Bali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa KKP sangat menyesalkan tindakan warga tersebut. Ia mengingatkan bahwa penyu hijau merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi.
“KKP sangat mengecam perbuatan pelaku karena Penyu Hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata Victor pada Jumat, 5 Mei 2023.
“Kami juga menugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, mengatakan bahwa penangkapan perdagangan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali tersebut merupakan yang kedua kalinya di 2023.
Hal itu menunjukkan masih tingginya perdagangan penyu hijau ilegal untuk tujuan konsumsi, khususnya di Provinsi Bali. Sehingga perlu adanya sosialisasi tentang perlindungan jenis penyu kepada masyarakat.
“Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan jenis penyu kepada masyarakat serta pendampingan dengan kelompok-kelompok pelestari (konservasi) penyu agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ungkap Yudi.